GETPOST.ID, JAKARTA – Jaminan sosial merupakan salah satu faktor kunci dalam layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sepanjang sejarahnya, Indonesia telah memiliki berbagai bentuk jaminan sosial, termasuk pembentukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu pilar utamanya. Salah satu bentuk jaminan yang dihadirkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”), sebuah program perlindungan yang dirancang untuk mendukung masyarakat produktif Indonesia saat menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja.
JKP Sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP adalah program yang wajib untuk diikutsertakan oleh pengusaha untuk pekerja. Apabila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja pada program JKP, terdapat ancaman sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pekerja yang dapat menjadi peserta JKP adalah pekerja yang telah diikutsertakan dan pekerja yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Syarat kepesertaan JKP meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar
- Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, bagi pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah harus diikutsertakan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) serta terdaftar pada program JKN. Sementara, bagi pekerja yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil harus diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM, serta terdaftar pada program JKN.
Terdapat 3 benefit yang diberikan dari program JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP adalah uang tunai dalam persentase tertentu dari upah yang didapat untuk jangka waktu tertentu. Mengenai manfaat akses informasi pasar kerja, layanan yang diberikan adalah berupa informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. Sementara, untuk manfaat pelatihan kerja, pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Sebagai pengecualian, ketiga manfaat ini tidak berlaku bagi peserta yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Wajah Baru JKP: Sorotan Perubahan dalam PP 6/2025
JKP dikenalkan melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), khususnya pada Pasal 82 yang merubah ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU 40/2004”). Pasal 82 UU Ciptaker merubah Pasal 18 UU 40/2004 yang mana jenis program jaminan sosial meliputi salah satunya JKP.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Ciptaker tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 37/2021”). Kemudian, PP 37/2021 ini diubah dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 6/2025”) pada tanggal 7 Februari 2025.
Dengan diundangkannya PP 6/2025, terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai JKP yang memberikan angin segar bagi pekerja. Perubahan-perubahan ini termasuk perubahan terkait iuran bulanan JKP, besaran uang tunai yang diterima pekerja, sampai jaminan manfaat apabila perusahaan pailit. Berikut penjelasan lebih lanjut dari perubahan-perubahan pada PP 6/2025.
Pelonggaran syarat dan perpanjangan waktu klaim
Pemerintah melakukan pelonggaran syarat dan perpanjangan waktu klaim untuk manfaat JKP. Sebelumnya, pekerja hanya dapat mengajukan manfaat JKP apabila telah memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut di BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya PHK. Melalui perubahan PP 6/2025, syarat pembayaran iuran secara 6 bulan berturut-turut tersebut dihapuskan, yang berarti pekerja tidak lagi dibatasi oleh keberlangsungan pembayaran iuran dalam jangka pendek untuk mendapatkan manfaat JKP. Selain itu, batas waktu pengajuan klaim JKP yang semula hanya 3 bulan sejak terjadinya PHK juga diperpanjang menjadi 6 bulan. Perubahan ini memberi ruang yang lebih luas bagi pekerja dalam memproses klaim di tengah masa transisi yang tidak pasti, sekaligus memperkuat peran JKP sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja.
Penurunan iuran yang wajib dibayarkan peserta
Sebelum adanya PP 6/2025, iuran program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 0,46% dari upah sebulan, dengan ketentuan batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp5.000.000. Apabila upah melebihi batas upah, maka batas upah dijadikan sebagai dasar perhitungan. Setelah adanya perubahan melalui PP 6/2025, iuran yang wajib dibayarkan turun menjadi sebesar 0,36% dari upah sebulan dengan ketentuan batas upah yang sama.
Besaran uang tunai yang diterima pekerja naik dari 45% menjadi 60%
Sebelumnya, manfaat tunai diberikan secara bertahap, yakni sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Skema ini digantikan dengan ketentuan baru melalui PP 6/2025, di mana pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Namun, perlu catat bahwa batas upah sebesar Rp5.000.000 tetap berlaku untuk manfaat uang tunai.
Terdapat jaminan manfaat JKP dalam hal perusahaan dinyatakan pailit
Penegasan jaminan manfaat JKP bagi pekerja di perusahaan yang dinyatakan pailit dalam PP 6/2025 merupakan terobosan baru memperkuat kepastian perlindungan sosial. Melalui PP 6/2025, apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan bahwa kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan tidak hapus dengan dibayarkannya manfaat JKP.
Writer: https://www.nandp.or.id/



