Silang Sengkarut Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Bang Beky Mardani, Ketua Umum LKB, di PBB Setu Babakan, Jakarta Selatan (dok.UPK-PBB Setu Babakan)

GETPOST.ID, Jakarta – Polemik pembangunan kluster perumahan di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan di Jakarta Selatan terus berlanjut. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kebudayaan.

“Pelaksananya Dinas Kebudayaan, Pak Iwan Henry Wardhana yang bertanggung jawab soal ini. Saya hanya menyiapkan Panduan Rancang Kota Kawasan Setu Babakan,” kata Kepala Dinas CPTRP Heru Hermawanto di Jakarta, Jumat (15/3).

Read More

Menurut Heru, Walikota Jakarta Selatan harus menjadikan kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan menjadi Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Jika perlu, sampai ke gubernur Jakarta.

Hal tersebut disampaikan setelah  protes Ketua Lembaga Kebudayan Betawi (LKB) Beky Mardani yang menyatakan PBB Setu Babakan dapat gagal seperti Condet lantara banyak kluster dibangun di kawasan itu tanpa nilai-nilai kebetawian.

Padahal PBB Setu Babakan dirancang Pemerintah DKI Jakarta sebagai kawasan dengan fungsi melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi. “Rumah yang ada di kawasan ini harus seluruhnya berarsitektur Betawi, sesuai Pergub Nomor 151 tahun 2007,” tegas Beky.

Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan di Jakarta Selatan (dok. UPK-PBB).

Dibahas Bersama

Heru menjelaskan strategi yang paling utama adalah kepedulian. “Dinas Kebudayan peduli nggak? Kalau nggak peduli pasti tidak akan jalan.”

Ia menyarankan jika ada kesulitan dalam pembangunan PBB Setu Babakan, para pemangku kepentingan perlu membahas bersama sehingga hasilnya baik. Dinas CKTRP membuat Panduan Rancang Kota yang dapat diubah. “Ini bukan kitab suci yang tidak bisa diubah,” tegasnya.

Menurut Heru, Walikota Jakarta Selatan Munjirin juga harus peduli terhadap pengembangan PBB Setu Babakan. Sehingga walikota selanjutnya menugaskan Bapeko dan kepala dinas kebudayaan menjadi leading sector.

Soal pembangunan kluster perumahan di PBB Setu Babakan, lanjut dia, tak dapat dihindari karena izin dari PTSP tetap keluar. Di kawasan seluas 289 hektare itu, tak semuanya milik Pemprov DKI Jakarta sehingga lahan milik penduduk dapat izin bagi pengembang untuk membangun kluster.

Kluster perumahan baru di Setu Babakan, Jakarta Selatan.

Izin Diterbitkan PTSP

Rudi Saputra, Ketua RW 09, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkapkan persoalan ini adalah akibat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan izin.

PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya. Dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Menurut Rudi, pengembang mengurus izin melalui online kemudian izin diberikan. “Bisa saja pengembang mengelabui PTSP,” katanya.

Mungkin saja PTSP memberikan izin, karena persyaratan dipenuhi. Namun, di lapangan tak seusai gambar saat mengajukan perizinan. Ini jelas merusak dan jelas tidak boleh ada cluter di kawasan PBB Setu Babakan, kata Rudi.

Rudi menjelaskan  pembangunan cluster di wilayahnya juga akibat campur tangan anggota DPRD. Misalnya, warga keberatan atas pembangunan cluster itu, tapi anggota DPRD melakukan intervensi sehingga proyek dapat berjalan terus.

Permohonan izin dari pengembang secara online ke PTSP tanpa memperhatikan RT/RW.

Pengajian secara online sudah sesuai dan tentu akan dapat mendapatkan izin, tapi di lapangan harus diawasi oleh Dinas Citata. Namun, kepala Dinas Citata mengatakan hal itu bukan wewenangnya. “Saya hanya ‘koki’ yang membuat PRK,” pungkas Heru.

Related posts