GETPOST.ID, Jakarta – Klinik Hukum adalah platform dari Novirianti & Partners untuk menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. Kami hadir untuk membantu menyelesaikan berbagai isu hukum, termasuk isu yang berkaitan dengan Environment, Social, and Governance (ESG). Jangan ragu untuk mengirimkan pertanyaan Anda ke admin@nandp.or.id. Jawaban dari pertanyaan yang masuk akan diunggah sebagai artikel untuk memberikan wawasan hukum yang lebih luas.
Salah satu pertanyaan yang kami terima kali ini berkaitan dengan aspek hukum dalam merger dan akuisisi:
Perusahaan saya sedang mempertimbangkan merger dan akuisisi sebagai strategi ekspansi, tetapi kami masih kurang memahami bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur proses merger dan akuisisi. Dari segi hukum, apa saja tahapan yang harus diikuti dan aspek krusial apa yang perlu diperhatikan agar proses ini berjalan lancar? Terima kasih.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Pada dasarnya, ketentuan mengenai merger dan akuisisi diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU PT”). Berdasarkan UU PT, merger (penggabungan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan untuk menggabungkan diri kepada perusahaan lain yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan penerima penggabungan serta berakhirnya status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri. Hal ini sebagaimana definisi merger pada pasal 1 angka 9 yang berbunyi:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Berbeda dengan merger, akuisisi (pengambilalihan) adalah tindakan mengambil alih saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dari perusahaan yang diambil alih kepada perusahaan pengambil alih. Hal ini sebagaimana pasal 1 angka 11 UU PT yang berbunyi:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.”
Sebagai catatan, akuisisi tidak hanya dilakukan terhadap saham tetapi juga dapat dilakukan terhadap aset perusahaan. Namun, akuisisi aset tidak menyebabkan peralihan pengendalian perusahaan melainkan mengakibatkan pengendalian atas aset perusahaan. Hal ini sebagaimana Pasal 9 ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa “pengambilalihan aset merupakan perubahan pengendalian terhadap aset yang dialihkan bukan perubahan pengendalian terhadap pelaku usaha yang diambil alih asetnya.”
Sebelum memulai proses akuisisi, setiap sektor memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Misalnya, dalam sektor perbankan, merger dan akuisisi memerlukan persetujuan OJK. Selanjutnya, jika perusahaan tersebut merupakan BUMN, maka perusahaan harus mengacu kepada ketentuan seperti Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara serta peraturan terkait yang berlaku bagi BUMN. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan baik persyaratan sektoral maupun ketentuan internal yang berlaku. Berikut merupakan proses merger dan akuisisi:
Proses Merger
- Direksi perusahaan yang menggabungkan diri dan direksi perusahaan menerima penggabungan menyusun rancangan merger;
- Setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris masing-masing pihak, rancangan merger diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan;
- Direksi perusahaan yang melakukan merger mengumumkan ringkasan rancangan merger di setidaknya 1 surat kabar serta memberitahukan rencana merger secara tertulis kepada karyawan;
- Kreditor dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan merger;
- Setelah mendapat persetujuan RUPS, rancangan merger dituangkan dalam akta notaris;
- Pelaksanaan merger wajib disertai dengan pemberitahuan kepada menteri. Jika merger mengakibatkan perubahan dalam anggaran dasar, seperti nama perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor, serta perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi terbuka, maka persetujuan dari menteri juga diperlukan;
- Direksi perusahaan yang menerima penggabungan mengumumkan merger pada setidaknya 1 surat kabar,
Proses Akuisisi
Proses akuisisi dibagi menjadi dua, yaitu proses akuisisi melalui direksi dan proses akuisisi melalui pemegang saham
Akuisisi Melalui Direksi
- Pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih;
- Direksi perusahaan yang akan diambil alih dan direksi perusahaan yang akan mengambil alih mendapat persetujuan dewan komisaris masing-masing, untuk menyusun rancangan pengambilalihan;
- Direksi yang melakukan pengalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan paling sedikit 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum RUPS;
- Kreditor dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan;
- Setelah mendapat persetujuan RUPS, rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta notaris;
- Pelaksanaan akuisisi (baik saham ataupun aset) wajib disertai dengan pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
Akuisisi Melalui Pemegang Saham
- Perundingan kesepakatan;
- Direksi yang melakukan pengalihan mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan paling sedikit 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum RUPS;
- Kreditor dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan;
- Setelah mendapat persetujuan RUPS, rancangan pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta notaris;
- Pelaksanaan akuisisi (baik saham atau pun aset) wajib disertai dengan pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
Kuorum RUPS Untuk Menyetujui Merger dan Akuisisi
Perusahaan wajib memperhatikan kuorum RUPS dalam menyetujui merger dan akuisisi. Jika anggaran dasar tidak menentukan kuorum yang lebih tinggi, maka berlaku ketentuan berikut:
- Kuorum RUPS Pertama: Sah jika dihadiri atau diwakili oleh minimal ¾ dari total saham dengan hak suara, dan keputusan disetujui oleh minimal ¾ dari suara yang dikeluarkan.
- Kuorum RUPS Kedua: Jika kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat diselenggarakan dengan kehadiran minimal ⅔ dari total saham dengan hak suara, dan keputusan sah jika disetujui oleh minimal ¾ dari suara yang dikeluarkan.
- Kuorum RUPS ketiga: Jika kuorum RUPS kedua tidak tercapai, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah hukum tempat kedudukan perusahaan untuk menetapkan kuorum.

Kewajiban Notifikasi KPPU
Setelah proses merger dan akuisisi selesai, perlu dilihat ketentuan mengenai persaingan usaha, khususnya mengenai kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Pasal 3 Peraturan KPPU No. 3 tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat mewajibkan pelaku usaha yang melakukan merger dan akuisisi untuk memberikan notifikasi kepada KPPU jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan; (melebihi 2.5 triliun atau nilai penjualan hasil pengambilalihan saham dan/atau aset melebihi 5 triliun)
- terjadi perubahan pengendalian;
- bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
- transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia
Selain itu, notifikasi KPPU juga diwajibkan apabila akuisisi mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu dan tidak termasuk transaksi pengambilalihan aset yang dikecualikan. Transaksi pengambilalihan aset yang dikecualikan antara lain:
- nilai transaksi kurang dari Rp250.000.000.000;
- nilai transaksi kurang dari Rp2.500.000.000.000 dalam hal pelaku usaha bergerak di bidang perbankan;
- transaksi yang dilakukan dalam rangka transaksi rutin; atau
- aset yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha pelaku usaha pengambil alih aset.
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, hubungi admin@nandp.or.id.



