Kemitraan Pegiat Media Sosial dengan Perusahaan Efek Daerah Berdasarkan POJK No. 13 Tahun 2025

 

GETPOST.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan regulasi yang mengatur kemitraan antara Pegiat Media Sosial dan Perusahaan Efek Daerah (“PED”), yakni Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab Penjamin Emisi Efek (“PEE”) dan PED, dengan menekankan pentingnya pengendalian internal, kepatuhan, serta fungsi operasional inti. Kemudian, terdapat juga klasifikasi pegiat media sosial menjadi tiga kategori berdasarkan jenis kegiatan promosinya, beserta kewajiban perizinan masing-masing. Dengan demikian, terdapat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap bentuk kemitraan Pegiat Media Sosial untuk memastikan akuntabilitas dan integritas pasar.

Read More

Penjamin Emisi Efek dan Perusahaan Efek Daerah: Siapa Mereka dan Apa Peran Strategisnya?

Penjamin Emisi Efek (“PEE”) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk menjamin penawaran umum Efek emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. PEE memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip yang diatur di dalam Pasal 3 yang terdiri dari prinsip integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan nasabah, kecukupan sumber daya, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan kepatuhan. Selain itu, PEE juga wajib memenuhi prinsip yang lebih spesifik sebagai berikut:

  • Anti Pencucian Uang (“APU”), Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”), dan Program Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPPSPM”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan (POJK 8/2023);
  • Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan (POJK No. 22 Tahun 2023); dan
  • Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK mengenai strategi anti fraud (POJK No. 12 Tahun 2024).

Lebih dari itu, PEE juga memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku guna meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, PEE wajib memiliki dan menjalankan lima fungsi utama, yaitu:

  • Penjaminan emisi;
  • Manajemen risiko;
  • Pembukuan;
  • Kepatuhan;, dan
  • Pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

PEE juga dapat memiliki dan menjalankan fungsi tambahan di luar lima fungsi utama tersebut. Berdasarkan Pasal 7, PEE diwajibkan untuk memisahkan secara jelas fungsi penjaminan emisi dari fungsi-fungsi lain seperti tersebut di atas.

Kemudian, Perusahaan Efek Daerah (“PED”) adalah perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“PPE”), yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi. PED memiliki kewajiban untuk menerapkan ketentuan terkait pengendalian internal dan perilaku. Secara lebih rinci, Pasal 77 mengatur bahwa PED harus memiliki dan melaksanakan tujuh fungsi utama, yaitu:

  • Pemasaran dan perdagangan;
  • Manajemen risiko;
  • Kustodian;
  • Pembukuan;
  • Teknologi informasi;
  • Kepatuhan; dan
  • Pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Selain ketujuh fungsi tersebut, PED juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan fungsi lainnya. Pasal 78 selanjutnya menegaskan bahwa pelaksanaan tujuh fungsi utama tersebut harus dipisahkan dari fungsi-fungsi lainnya. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, yang masih dapat digabungkan pelaksanaannya dengan fungsi lain seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Terkait dengan fungsi pemasaran dan perdagangan, hal ini wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 50 bahwa direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Perusahaan Efek wajib melaksanakan sejumlah kewajiban dalam hubungan dengan nasabah, antara lain:

  • Menerapkan uji tuntas sesuai ketentuan OJK terkait APU, PPT, dan PPPSPM;
  • Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler, pembiayaan, maupun jenis lainnya sesuai kebutuhan dan peraturan pembiayaan transaksi serta short selling;
  • Menerima pesanan atau instruksi dari nasabah;
  • Berkomunikasi jika terjadi kendala pada Sistem Perdagangan Online; dan
  • Melaksanakan Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah.

Pegiat Media Sosial dan Perannya dalam Kemitraan dengan PED.

Sebelum membahas mengenai peran pegiat media sosial dalam kemitraan dengan PED, penting untung mengetahui siapa Pegiat Media Sosial yang dimaksud dalam POJK 13/2025. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 106, Pegiat Media Sosial adalah pihak yang secara aktif terlibat dalam aktivitas berbasis media sosial, termasuk dalam pengelolaan dan penyebaran konten melalui berbagai platform media. Istilah ini mencakup figur seperti selebgram, YouTuber, dan TikToker yang memiliki pengaruh dan keterlibatan publik di media sosial. Berdasarkan jenis kemitraanya, pegiat media sosial yang menjalin kerja sama dengan PED dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

  • Pegiat Media Sosial yang menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum mengenai pasar modal, tanpa secara langsung menawarkan produk atau layanan PED dan tanpa menawarkan saran investasi atau analisis pribadi atas efek, produk, atau layanan tertentu berdasarkan Pasal 106 ayat (2) huruf a. Terkait hal ini, Pegiat Media Sosial tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 107.
  • Pegiat Media Sosial yang mempromosikan layanan PED kepada calon nasabah berdasarkan Pasal 106 ayat (2) huruf b. Dengan itu, berdasarkan Pasal 108, Pegiat Media Sosial dengan kegiatan ini wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PED.
  • Pegiat Media Sosial yang menyampaikan analisis atau rekomendasi terhadap efek, produk, dan/atau layanan tertentu, sebagaimana ditawarkan oleh PED dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c; yang berdasarkan Pasal 109 wajib dipastikan telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Kesimpulan

Dalam melakukan kegiatan kemitraan dengan Pegiat Media Sosial, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan. Pertama, bahwa Pegiat Media Sosial menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a hingga huruf c. Kedua, bahwa seluruh ketentuan yang menyertai masing-masing jenis kegiatan tersebut, termasuk kepemilikan izin dan/atau pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 hingga Pasal 109, telah dipenuhi dengan baik.

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Related posts