GETPOST.ID, Jakarta – Mobilitas berbasis listrik di Indonesia tidak lagi soal adopsi teknologi kendaraan baru, melainkan juga menuntut transformasi budaya dan kebiasaan berkendara mendasar. Berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) konvensional yang mana
proses interaksi berlangsung singkat, ekosistem Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menuntut alokasi waktu dan ruang berbagi lebih panjang.
Saat ini, SPKLU memegang peran krusial sebagai infrastruktur berbagi (shared infrastructure) yang menjadi urat nadi mobilitas pengguna EV. Seiring pertumbuhan populasi mobil listrik makin masif, kesiapan fasilitas fisik di lapangan mutlak harus
diimbangi dengan kesiapan mental, empati, dan kedewasaan para pengguna.
Gesekan atau kesalahpahaman yang sesekali terjadi di lokasi pengisian daya sering kali bukan berakar pada keterbatasan alat atau kerusakan mesin, melainkan minimnya pemahaman mengenai tata krama dalam berbagi fasilitas publik.
Karena itu, membangun ekosistem EV
tangguh dan berkelanjutan tidak hanya menjadi tugas regulator (seperti pemerintah) dan penyedia daya (PLN dan swasta), tapi juga menjadi tanggung jawab moral setiap individu di balik kemudi.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) Arwani Hidayat menyatakan edukasi tata krama harus juga didukung kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi budaya pengguna yang tertib. KOLEKSI proaktif merilis panduan ini bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam siaran pers.
Namun di sisi lain, lanjut dia, kami juga mendesak penyedia layanan SPKLU merumuskan sistem penegakan aturan yang nyata. Fasilitas publik ini tidak boleh dimonopoli keegoisan segelintir oknum. Pemberlakuan denda keterlambatan (idle fee) bagi kendaraan yang sengaja ditinggalkan, setelah proses pengisian selesai, atau pemblokiran akun sementara bagi pelanggar etika, harus diimplementasikan. Ekosistem EV yang sehat menuntut sinergi antara kesadaran pengguna dan ketegasan sistem dari para pemangku kebijakan.
Melalui panduan ini, KOLEKSI merumuskan landasan etika mengedepankan toleransi, komunikasi yang baik, dan efisiensi bersama.
Berikut etika dan prosedur operasional standar penggunaan SPKLU demi mewujudkan lingkungan mobilitas bebas emisi yang harmonis bagi semua pihak.
Fase 1: Antrean dan Persiapan (Sebelum Pengecasan)
• Pantau Status via Aplikasi: Biasakan mengecek ketersediaan mesin charger dan status port melalui aplikasi bawaan penyedia layanan (seperti PLN Mobile) sebelum tiba di lokasi.
• Pengambilan Nomor Antrean (Scan QR Code): Setibanya di area SPKLU, segera pindai barcode atau QR Code sistem antrean yang terpasang di lokasi (jika fasilitas ini tersedia) untuk mendapatkan nomor urut digital yang sah.
• Prinsip First Come, First Served: Jika sistem antrean QR Code belum tersedia di lokasi
tersebut, urutan antrean berlaku secara fisik berdasarkan kendaraan yang tiba lebih
dulu di area tunggu SPKLU, bukan siapa yang lebih dulu membuka aplikasi.
• Hanya Parkir Jika Mengisi Daya: Area SPKLU bukan ruang parkir reguler. Jika Anda tidak berniat mengisi daya, jangan memarkir kendaraan di area charging bay untuk menghindari praktik menghalangi akses (EV blocking).
• Komunikasi dengan Pengguna Lain: Jika mesin sedang penuh, parkirlah di area tunggu yang tidak menghambat sirkulasi lalu lintas. Bicaralah dengan sopan kepada pengguna yang sedang mengisi daya untuk memperkirakan estimasi waktu tunggu.
Fase 2: Proses Pengecasan
• Parkir Presisi: Parkirkan kendaraan tepat di dalam garis marka yang disediakan. Pastikan
posisi mobil Anda tidak menghalangi kendaraan lain yang ingin menggunakan nozzle di mesin yang sama.
• Tinggalkan Nomor Kontak: Jika Anda harus meninggalkan kendaraan (misalnya ke toilet atau area komersial), sangat disarankan untuk meletakkan secarik kertas berisi nomor telepon di atas dasbor. Ini memudahkan pengguna lain berkomunikasi jika terjadi kendala teknis pada mesin.
• Pahami Etika 80% (The 80% Rule): Pada mesin pengisian daya cepat (DC Fast Charging), kurva penerimaan daya baterai akan melambat secara drastis setelah menyentuh kapasitas 80%. Jika banyak kendaraan lain yang mengantre, akhiri pengisian di angka 80% agar sirkulasi antrean tetap berjalan efisien.
• Dilarang Mencabut Konektor Kendaraan Lain: Jangan pernah mencabut nozzle
kendaraan lain yang sedang mengisi daya tanpa izin langsung dari pemiliknya,
meski lampu indikator di mesin sudah selesai.
Fase 3: Selesai Pengecasan
• Pindahkan Kendaraan Segera (No Loitering): SPKLU murni berfungsi sebagai stasiun pengisian. Segera pindahkan kendaraan maksimal 5 – 10 menit setelah proses pengisian selesai.
• Kembalikan Nozzle ke tempatnya: Setelah proses selesai, pastikan nozzle dikembalikan
dan terkunci dengan benar pada dudukan mesin charger.
• Rapikan Kabel Pengisian: Jangan biarkan kabel menjuntai atau tergeletak di aspal.
Kabel yang terlindas kendaraan dapat menyebabkan kerusakan fatal pada komponen internal SPKLU.
• Jaga Kebersihan Area: Jangan meninggalkan sampah di area pengisian daya. Pastikan
charging bay tetap bersih untuk kenyamanan pengguna selanjutnya.



