Indonesia Berbunga, Tsania Marwa Bahagia MK Sahkan Pasal 330 KUHP Soal Hak Asuh Anak

Tsania Marwa dengan kedua anaknya, Syarif dan Shabira

GETPOST.ID, Jakarta– Perjuangan Tsania Marwa bersama lima ibu lainnya agar bisa mendapatkan hak asuh anak akhirnya terjawab dengan hasil yang menggembirakan. Dalam akun Instagramnya, Tsania mengunggah soal keputasan Mahkaman Kontitusi (MK) yang menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaanya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP.

“Indonesia Berbunga. Sebarkan kabar gembira ini dengan #INDONESIABERBUNGA,” tulis Tsania Marwa.

Read More

Selama 7 tahun 6 bulan, Tsania dipisahkan dari kedua anaknya Syarif dan Shabira yang diambil paksa oleh mantan suaminya, Atalarik Syah. “Kalau memang air mata dan kesedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini saya ikhlas,” tulis Tsania. “Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih ibu-ibu yang mengalami seperti saya. This is it! ALLAHUAKBAR.”

Lebih lanjut Tsania menulis kalau dia tidak akan melaporkan Atalarik lantaran sudah memisahkan kedua anaknya dan dilarang bertemu selama 7 tahun 6 bulan. “Karena sudah terlambat. 7 tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah ‘dibentuk’,” kata wanita 33 tahun ini.

Tsania merasa bersyukur dengan menjadi salah satu saksi fakta agar Pasal 330 KUHP ini disahkan karena bisa membantu ribuan ibu-ibu di luar sana yang sudah dipisahkan dari anaknya. Dia merasa bahagia karena ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah. “Saya sudah bilang dari awal niat saya mengawal kasus ini di MK adalah untuk menolong ibu-ibu yang mengalami apa yang saya alami, karena saya tahu sakitnya seperti aja,” ujar pemain sinetron ini yang mengaku jihad fii sabilillah untuk mengawal kasus ini.

Untuk mencoba melupakan masalahnya, Tsania pun melanjutkan kuliah S2 dengan jurusan Psikologi. Padahal sesuai dengan keputusan pengadilan pada 2017 lalu, dia merupakan pemegang hak asuh resmi untuk kedua anaknya

Sebagai informasi, perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Para Pemohon menguji frasa ‘Barang siapa’ dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). Adapun isi Pasal 330 ayat (1) KUHP itu ialah:

Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Related posts