GETPOST.ID, Jakarta – Jenama otomotif global, BYD, mempunyai dua kasus hukum dalam waktu berdekatan di Indonesia.
Pertama, BYD Indonesia menggugat perusahaan non-otomotif lokal terkait penggunaan merek Denza.
Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, sebelumnya kepada wartawan, mengatakan Denza merupakan merek otomotif global yang terdaftar sejak 2012 lalu.
“Merek Denza sudah kami miliki sejak 2012, namun di Indonesia ada perusahaan yang mematenkan merek ini pada 2023,” ujar Luther.
Saat ini kasus hukum merek Denza ini masih berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah BYD mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025.
Yang menarik kasus kedua. Setelah menggugat, kini BYD jadi tergugat terkait nama model kendaraan listriknya, BYD M6. Penggugatnya bukan main-main, yakni BMW AG .
Prinsipal merek BMW asal Jerman ini mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Sebelumnya, Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, mengatakan BMW adalah pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport mewah dari Seri 6 di bawah sub-merek BMW M.
“Penggunaan merek M6 pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik,” jelasnya.
Jodie menjelaskan, M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Menarik ditunggu hasil perkara merek yang dialami BYD: antara Denza dan BMW!



