GETPOST.ID, Jakarta – Heboh di dunia maya kasus kecelakaan tunggal sebuah mobil menabrak show room kendaraan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, baru-baru ini.
Heboh karena show room yang jadi korban adalah show room mobil mewah Porsche.
Apakah dalam kasus ini pihak asuransi kendaraan dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
Asuransi Astra mencoba menelaahnya berdasarkan kasus tersebut. Prinsipnya, perlindungan terhadap mobil penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas.
“Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak show room mobil mewah dapat ditanggung pihak asuransi, bila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, kemarin.
Menurutnya, perusahaan asuransi memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai ada tuntutan berupa kerusakan harta benda. Dalam kasus PIK ini, kerusakan pada area show room dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.
Perhatikan Ini Sebelum Klaim
Maka itu, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan konsumennya:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung, seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Saat ini terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yakni Comprehensive, yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only). Yang mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.



