Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Tidak Berdampak di Industri Otomotif Karena Faktor Ini

Booth Aion Indonesia di MUF GJAW 2024.

GETPOST.ID, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Sementara kebijakan insentif kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah diberlakukan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan beamasuk impor mobil listrik CBU.

Read More

Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi memberikan apresias kepada pemerintah Indonesia yang memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.

”GAIKINDO  mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu. Maka itu, kebijakan insentif pemerintah bagi kendaraan hybrid merupakan berita baik. Harapannya, mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Nangoi dalam rilisnya.

Ia yakin kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong gairah pasar yang siginifikan pada tahun depan (2025).

Pameran GIIAS 2024 menjadi pameran otomotif Gaikindo terbesar sepanjang sejarah.

Pemerintah Indonesia saat ini berupaya terus mendorong bauran kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral 2060.

Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024  mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6%. Dan kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV dan terkini untuk mobil hybrid, menjadi langkah pemerintah untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.

Alhasil, kebijakan pemberian insentif pada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya HEV dan BEV, akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri terhadap risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

”Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” pungkas Nangoi.

Related posts