GETPOST.ID, Jakarta – Koalisi masyarakat Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi atas hasil Sidang Paripurna DPR RI yang menetapkan 67 Rancangan Undang- Undang (RUU) di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
Keputusan ini menjadi penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
“Keputusan DPR RImemasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan keProlegnas 2026 adalah momentum bersejarah. Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi partai politik, khususnya Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan. Kami juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PDI-P yang menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Karin Franken, Direktur Nasional Koalisi DMFI, dalam siaran pers.
Menurutnya, dukungan lintas fraksi ini menunjukkan makin kuat konsensus politik menghentikan praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Pada hari sama dengan penetapan Prolegnas 2026 (23/9), DMFI juga beraudiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Mereka mendukung bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di RUU tersebut
“RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung Badan Legislasi DPR RI. Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait pasal tentang perdagangan daging anjing. Atas komitmen saya sendiri bahwa DMFI agar dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pelarangan perdagangan daging anjing (diusulkan) menjadi bagian bab tersendiri dalam RUU ini,” ujar Sturman.
Saya percaya pembeda utama manusia dengan hewan adalah akal dan kemampuan perubahan perilaku. Saya punya keyakinan kita sebagai manusia dan masyarakat dapat mengubah perilaku. Saya merindukan suasana seperti kota Istanbul, yang mana anjing dan kucing hidup dengan nyaman, dirawat pemerintah kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada substansinya kami mendukung pelarangan perdagangan daging anjing, tambah Charles Honoris.

Konsistensi Advokasi DMFI
Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke Prolegnas 2026 juga bentuk nyata konsistensi advokasi DMFI, sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia dengan jaringan lebih 100 organisasi dan komunitas.
Sejak 2017, DMFI melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta membangun kesadaran publik.
Hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran
pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Selain itu, DMFI juga mengikuti Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak 2024.
DMFI terus terlibat aktif dalam menggalang dukungan politik, kelembagaan, dan publik untuk memperkuat upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
DMFI pun siap terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya. DMFI menegaskan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis, mencegah kekejaman terhadap hewan, dan
memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.


