GETPOST.ID, Jakarta- Para ulama sepakat bahwa air yang dipanaskan oleh matahari tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Maksud “suci” di sini adalah air tersebut sah digunakan untuk berwudhu dan menghilangkan hadas. Hal ini disebutkan dalam beberapa kitab, seperti Al-Bahr ar-Ra’iq , Fath al-Qadir oleh Ibnu al-Humam , Syarh al-Kabir oleh Syaikh al-Dardir , Syarh al-Khurashi , Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi , dan Al-Inshaf oleh Imam al-Mardawi .
Meskipun para ulama sepakat bahwa air tersebut suci, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya dalam hal penggunaan. Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, penggunaan air yang dipanaskan oleh matahari dimakruhkan dengan beberapa syarat:
1. Air berada dalam wadah logam seperti tembaga, besi, atau timah. Matahari yang memanaskan wadah tersebut bisa menyebabkan zat-zat tertentu keluar dari wadah, yang dapat membahayakan tubuh manusia. Air yang dipanaskan di kolam atau penampungan air terbuka tidak termasuk dalam kategori ini.
2. Lokasi di wilayah panas.
3. Penggunaan untuk tubuh, bukan untuk mencuci pakaian atau lainnya.
Syaikh al-Khurashi dalam Syarh Mukhtashar Khalil menjelaskan bahwa menurut beberapa ulama, seperti Ibnu Syu’bah, Ibnu Hajib, dan Ibnu Abdul Hakim, tidak dimakruhkan menggunakan air yang dipanaskan oleh matahari. Namun, ada juga ulama lain yang menyatakan bahwa dimakruhkan, dan pendapat ini lebih kuat serta dinukil oleh Ibnu al-Furat dari Imam Malik.
Imam Nawawi dalam Raudhah menegaskan bahwa air yang dipanaskan di kolam atau penampungan air tidak dimakruhkan, tetapi penggunaannya dalam wadah logam dimakruhkan dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.
Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Sayyidah Aisyah r.a., yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Jangan lakukan itu, wahai Humaira, karena air yang dipanaskan oleh matahari dapat menyebabkan penyakit kusta.”
Imam Syafi’i juga meriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa Umar r.a. tidak menyukai mandi dengan air yang dipanaskan oleh matahari karena dapat menyebabkan penyakit kusta.
Adapun air yang dipanaskan dengan energi matahari modern tidak terkena sinar matahari secara langsung. Yang terkena sinar matahari adalah panel surya atau alat pemanas lainnya yang mentransfer panas ke air. Oleh karena itu, air ini tidak masuk dalam kategori air yang dipanaskan oleh matahari seperti yang disebutkan dalam perbedaan pendapat di atas.
Kalaupun disamakan dengan air yang dipanaskan oleh matahari, penggunaan air tersebut tidak dimakruhkan menurut pendapat yang tidak memakruhkan air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari). Bahkan, tidak terpenuhi syarat-syarat makruh bagi pendapat yang memakruhkan, seperti:
* Air tersebut tidak berada dalam wadah logam,
* Tidak digunakan di wilayah panas,
* Tidak menyebabkan bahaya kesehatan.
Dengan demikian, penggunaan air yang dipanaskan oleh energi matahari modern dianggap tidak bermasalah baik dari segi fiqih maupun kesehatan.
Madarif Institut
Amazing! Its truly remarkable post, I have goot much clear iidea regarding from thiks paragraph.
I’m noot that muchh off a inbternet readsr too be honest buut yojr siites really nice, eep it up!
I’ll goo ahead and bookmark you site to come back inn thee future.
Many thanks
Hi i am kavin, its myy first tme tto commennting anywhere, whn i read tbis aricle i
thought i could alwo create comment ddue to this brilliant paragraph.