GETPOST.ID, Jakarta – Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) memberikan apresiasi kepada pemerintah, setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengeluarkan Permen ESDM No 7 Tahun 2024 yang memberikan pelebaran batas daya. Alhasil, pelaku usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dikenakan tarif curah tegangan rendah.
Dengan mendapat tarif curah tegangan rendah, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor usaha ini.
Rian Ernest, Sekretaris Jenderal AEML, mengatakan Kementerian ESDM RI, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, menyadari pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendorong pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
AEML sebagai representasi para pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, terlibat secara aktif memberikan masukan ke dalam penyusunan kebijakan ini. Sejak November 2023, AEML terlibat aktif dalam berbagai rangkaian diskusi dengan pembuat kebijakan dan sesi konsultasi publik pada Maret 2024 terkait kebijakan tarif beli listrik lebih kompetitif bagi pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU.
“Langkah ini tonggak penting dalam upaya mendorong pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Kami berharap insentif tarif curah tegangan rendah ini dapat membuat para pelaku usaha semakin agresif dalam memperbanyak SPKLU dan SPBKLU. Berdasarkan diskusi anggota AEML, kami optimistis pelaku usaha penukaran baterai (swap battery) akan menambah sampai 50% dari jumlah kabinet baterai tukar dengan aturan baru ini,” ujar Rian dalam siaran persnya.
Sebelumnya, akses terhadap tarif listrik curah terbatas pada instalasi infrastruktur kendaraan listrik berskala besar dengan daya di atas 200 kVA. Namun, dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2024, cakupan penerima manfaat tarif curah diperluas. Kini pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU, yang sebagian beroperasi pada tegangan rendah, dapat menikmati tarif listrik yang lebih kompetitif.
Selain itu, AEML juga mengapresiasi program insentif PT PLN berupa diskon 50% (maksimal Rp175 juta) untuk biaya pasang baru atau tambah daya bagi penyedia infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan khusus bagi badan usaha, pemilik instalasi angkutan umum, serta mitra SPKLU dan SPBKLU.
Menurut Rian, dengan tarif listrik lebih murah, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mempercepat pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik untuk mengatasi masalah polusi dan pemanasan global.
“21 April lalu adalah hari terpanas sepanjang sejarah manusia. Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya juga sangat meresahkan. Polusi kendaraan adalah kontributor kedua terbesar khsusnya polusi sepeda motor. Sepea motor di Indonesia masih menggunakan standar emisi Euro 3. Sebagai perbandingan, negara tetangga Thailand sudah Euro 4,” katanya.
Belum lagi subsidi BBM tinggi dan permasalahan tepat sasaran subsidi BBM dengan status net importer BBM. Jadi secara kesehatan dan fiskal, memang kita perlu dorong masyarakat luas pindah ke kendaraan listrik.
Menurut data SRUT Kementerian Perhubungan, kendaraan listrik roda empat bertumbuh 43%, sedangkan kendaraan listrik roda dua bertumbuh 262% dalam kurun waktu sama. Perang harga antara mobil listrik Tiongkok dan Korea menghadirkan semakin banyak pilihan bagi konsumen, sesuai kebutuhan dan bujet juga. Industri motor listrik lokal juga semakin berkembang, jelasnya.