Kasus Ginjal Akut, Ini Obat yang Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebih Ambang Batas

ilustrasi anak sakit

GETPOST.ID, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Identifikasi itu dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah yang kini sudah berjumlah 99 anak di seluruh Indonesia. BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Baca Juga:
Ini Yang Dilakukan Pfizer untuk Mendorong Kemajuan Pendidikan Bioteknologi Kesehatan Indonesia
– BPOM Resmi Izinkan Pengobatan Oral COVID-19 Pfizer di Indonesia

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:
  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

    “Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” tulis Ning. “Jadi belum tentu obat adalah faktor tunggal terjadinya gagal ginjal akut,” lanjutnya.

    BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

    Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

    “Btw, daftar obat ini belum semua ya.. keep waspada parents. Sebisa mungkin cegah dulu anak supaya jangan sakit,” kata dokter yang rutin memberikan edukasi soal kesehatan terutama saat pandemi melanda.

Related posts