GETPOST.ID, Jakarta- Kondisi market aset kripto dalam beberapa waktu terakhir mengalami banyak tekanan. Alhasil, penurunan market terus terjadi dan sejumlah aset kripto masih nyaman berada di zona merah dalam sepekan terakhir.
Di samping itu, pasar crypto juga telah diguncang oleh stablecoin algoritmik dari TerraUSD
(UST) yang nilainya runtuh dan gagal menjaga persamaan nilai tukarnya terhadap dolar AS.
Kemudian, LUNA, aset kripto di jaringan Terra juga kehilangan lebih dari 90% dari harga
tertingginya.
Dari dalam negeri, aturan pajak aset kripto telah resmi diberlakukan 1 Mei 2022. Ini juga
menarik perhatian investor soal potensi industri kripto di Indonesia. Beberapa peristiwa di atas,
membuat pelaku pasar mulai memikirkan masa depan dari industri aset kripto secara global
maupun nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan
Harmanda, menyikapi kondisi market sebagai siklus yang terkadang naik dan turun. Maka, dari
itu pelaku pasar perlu menyikapi kondisi ini dengan tenang dan sikap kehati-hatian.
Baca:
– 2 Tahun Perdagangan Fisik Aset Kripto Bertambah
– Teknologi Blockchain Berbeda dengan Aset Kripto, Banyak Memberikan Manfaat secara Luas
– Tips Memulai Investasi Aset Kripto bagi Perempuan
“Ruang kripto masih merupakan pasar baru di mana pertumbuhan dan siklus bisa naik dan
turun. Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja. Pasar modal pun
mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi. Tidak pernah ada
tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh,” kata pria yang
akrab disapa Manda.
Pasar Kripto akan Kembali Pulih
Manda menambahkan melihat aksi jual yang luas di market, sepertinya tidak dapat
dihindarikan, namun ini bukan saatnya untuk panik. Pasar kripto sebagian besar mulai kembali
stabil. Jika pasar modal kembali pulih, diharapkan hal serupa terjadi di kripto.
Ada ketidakpastian lain yang mengganggu sentimen investor secara bersamaan. Ketegangan
geopolitik Rusia-Ukraina, inflasi yang memburuk, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga
minyak, pertumbuhan yang melambat di China dan kekhawatiran tentang dampak wabah
COVID-19 di sana juga berkontribusi terhadap kecemasan.
“Banyak aset telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin
sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak
pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” katanya.
Baca juga:
– Gagal jadi Artis, Pria Ini Jajal Dunia Kripto dalam 2 Minggu Raup Rp 250 Juta
– Waspadai Hacker, Tips Transaksi Aman dengan Kripto
Industi kripto telah tumbuh dengan berbagai inovasi yang dapat mengubah kehidupan. Apa
yang dimulai sebagai konsep ekonomi, seperti investasi kini telah merambah ke dunia
ekosistem blockchain. Sebuah inovasi bisa saja gagal dan berhasil, termasuk stablecoin
algoritmik adalah salah satunya.
“Drama yang terjadi saat ini sedang menguji stablecoin algoritmik untuk melihat apakah mereka
berhasil atau gagal. Namun, ada banyak sisi baik dari stablecoin dengan konsep yang berbeda.
Diharapkan para pengembang project kripto dapat menemukan inovasi mutakhir dalam waktu
dekat melalui proyek-proyek baru,” ucapnya.
Pajak Kripto Dorong Industri Tumbuh
Industri aset kripto sudah masuk babak, ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2022 resmi berlaku 1 Mei 2022. Beleid itu mengatur tentang pajak pertambahan
nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Aturan tersebut sudah dijalankan oleh semua pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar
resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati
peraturan yang berlaku.
“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level
of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah
menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” kata Manda.
Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di
dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan
keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi
negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.
Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi
yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68,
besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan
dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri.
2 comments