Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dipenjara 1 Tahun

Nia Ramadhani

GETPOST.ID, Jakarta– Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama dengan supir mereka Zen Vivanto menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam sidang, mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana masing-masing satu tahun penjara.

Usai persidangan, di media sosial terlihat wajah Nia Ramadhani pias. Dia tak bisa menahan tangisnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan. Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman. Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada pertengahan tahun 2021. Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu alat isap sabu. Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :