GETPOST.ID, Jakarta– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk warga yang beraktivitas di wilayah Ibu Kota. Terhitung mulai 13 November 2021, akan ada sanksi yang diberikan bagi pengendara yang belum melalukan uji emisi kendaraan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, di mana uji emisi wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
“Terkait peraturan uji emisi, Auto2000 jauh-jauh hari sudah mempersiapkan baik peralatan maupun tenaga pelaksana yang sesuai standar pemerintah terutama Auto2000 di wilayah DKI Jakarta. Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobilnya di bengkel Auto2000 dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apakah kendaraan sudah dilakukan uji emisi atau belum,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Senin 8 November 2021.
Aktivitas uji emisi gas buang merupakan kegiatan yang bisa dilakukan di bengkel Auto2000. Hasil uji emisi dipakai untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin agar dapat mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin. Sehingga dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh dan mencegah mobil mogok, serta dipastikan lulus uji emisi. Uji emisi juga penting dilakukan agar gas buang termonitor sehingga tidak melebihi batas standar yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Pelanggan yang mau melakukan uji emisi gas buang kendaraan secara mandiri di bengkel Auto2000 tetap akan dilayani dengan baik. Di luar proses penerimaan, total waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait. Biaya jasa uji emisi secara mandiri adalah Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi. Auto2000 menganjurkan untuk melakukan uji emisi bersama servis berkala agar pelanggan bisa menghemat waktu dan biaya.
Bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sudah sesuai standar dan terhubung dengan aplikasi uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.
- Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.
- Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.
- Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.
- Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.
Urusan Toyota lebih mudah, AutoFamily bisa mengorder layanan uji emisi gas buang kendaraan secara mandiri lewat Auto2000 Digiroom dan memanfaatkan Promo Auto Bebas Polusi berupa harga spesial uji emisi senilai Rp 75.000 di bengkel Auto2000 terdekat dan tambahan diskon 25 persen untuk pembelian TMO Cabin Disinfektan. Program ini dapat dimanfaatkan bersama promo lain seperti Promo Toyota Flexi Service untuk servis hemat sesuai keperluan dan Paket SPONTAN untuk pengguna Toyota yang jarak tempuh mobilnya telah melewati 50.000 km atau tidak memiliki kuota free service.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang akan diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Auto2000 juga memberikan kesempatan kepada AutoFamily yang ingin melakukan uji emisi secara mandiri serta dapatkan harga spesial dengan booking lewat Auto2000 Digiroom,” tutup Nur Imansyah Tara.
Nayla