Pengguna KRL Sudah Bisa Gunakan Kartu Vaksin

GETPOST.ID, Jakarta- KAI Comuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai hari ini Rabu 8 September 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Namun selama sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima,” begitu bunyi informasi dari laman akun Instagram KAI Commuter.

Peraturan ini juga berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prameks (Prambanan Ekspres).

KAI Commuter juga tetap membatasi jumlah pengguna di dalam kereta dengan melakukan antrean penyekatan di stasiun untuk menghindari potensi kepadatan. Para pengguna dapat menghindari bepergian di jam sibuk dan utamakan beraktifitas semaksimal mungkin dari rumah.

Bagi pengguna KRL yang belum divaksin lantaran sakit bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisi pengguna.

Rayhani

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *