GETPOST.ID, Jakarta- Ratusan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tergabung dalam Tim Biru melayangkan somasi kepada manajemen AJB Bumiputera, kemarin (2/9). Somasi ini terkait masalah gagal bayar klaim polis asuransi dari ratusan nasabah itu yang nilainya ditaksir sekitar Rp 16 miliar.
Fien Mangiri, Koordinator Tim Biru, menjelaskan nilai total klaim polis asuransi dari ratusan nasabah kami yang melakukan somasi itu mencapai Rp 16 miliar. Sebagian besar adalah asuransi dana pendidikan untuk dana sekolah ke perguran tinggi.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada manajemen BUmiputera untuk menjawab sonmasi kami. Bila tidak ada respons yang diharapkan, Tim Biru sudah siapkan langkah hukum berikutnya,” kata Fien dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).
Baca
Somasi Masal, Upaya Hukum Pemegang Polis Asuransi Bumiputera
Sejak tahun 2019 Tim Biru berupaya dan menuntut pembayaran klaim polis asuransinya. Upaya yang dimaksud antara lain pada Juni 2020 dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Kemudian pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta. Lalu Februari 2021, melakukan demonstrasi di kantor OJK, dan Maret 2021 seluruh pemegang polis bersama OJK melakukan rapat untuk upaya pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga sampai hari ini proses pembentukannya tak kunjung selesai.
Selain itu, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian.
Fien menjelaskan upaya timnya, baik melalui OJK maupun BPA AJB Bumiputera, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan positif. Sedangkan kebutuhan hidup terus mendesak dan tidak bisa ditunda karena sebagian besar asuransi mereka adalah dana pendidikan anak. Oleh karena itu, Tim Biru memutuskan untuk memulai upaya hukum dengan mensomasi secara massal kepada AJB Bumiputera dengan tembusan OJK.
“Harapan dari somasi massal ini adalah agar pemegang Polis yang dimaksud dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim yang diajukan,” kata Fien.
Jofial Mecca Alwis dan Indramadhani Taufik dari HWMA Law Firm, kuasa hukum Tim Biru, menambahkan, kliennya tidak mendapat penyelesaian atas permasalahan pembayaran klaim polis asuransi, baik dari OJK maupun BPA AJB Bumiputera. Padahal berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim setidak-tidaknya paling lama 30 hari.
“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mensomasi AJB Bumiputera untuk memperoleh hak klien kami atas pembayaran klaim polis asuransi mereka. Apabila somasi ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan solusi konkret, maka kami akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga,” ujar Jofial.
Rayhani