Dilarang Lampu Hazard Menyala Saat Hujan Deras, Ini Aturannya

auto2000

GETPOST.ID, Jakarta- Sebagian pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras. Hal tersebut dilakukan untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati. Ternyata hal tersebut tidak sesuai aturan, lantaran lampu hazard khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Aturan Mengenai Lampu Hazard

Read More

Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil AutoFamily terkena masalah sehingga wajib berhenti. Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Alasan Hazard Hanya untuk Mobil Berhenti Darurat

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil. Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu hazard yang berkedip. Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil AutoFamily dan berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

AutoFamily disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk. Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung. Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan AutoFamily akan berlangsung dengan aman dan nyaman,

Solusi Pengganti Lampu Hazard

AutoFamily cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Dan yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat. Untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya, AutoFamily bisa memanfaatkan keuntungan dari berbagai promo servis seperti Promo SPONTAN dan PERKASA. Segera kunjungi website Auto2000.co.id untuk informasi lebih lengkap dan booking servis secara online,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Minggu 14 Maret 2021.

RAYHANI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *