Antara Pelestarian Budaya Betawi dan Pengamen Ondel-ondel

ondel-ondel adalah satu dari delapan ikon budaya Betawi menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 11/2017

Di hadapan puluhan seniman Betawi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan H Wardhana curhat soal maraknya ondel-ondel dijadikan alat untuk mengemis di jalanan ibukota. Pemandangan ini kerap terjadi di tengah kota Jakarta dan kota-kota penyangganya, seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Sepasang ondel-ondel, sering hanya satu ondel-ondel yang kusam, berjoget diiringi lagu-lagu Betawi, yang diputar dari kaset di gerobak dorong. Biasanya kelompok ini terdiri dari minimal 3-4 orang. Satu atau dua orang berpenampilan seadanya, bukan berbusana Betawi, berkeliling menyodorkan kotak kosong ke penjaga toko atau warung. Mengharapkan rupiah di pinggir jalan. Sungguh potret yang tidak diharapkan dari ikon budaya Betawi ini.

Ya, ondel-ondel adalah satu dari delapan ikon budaya Betawi menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 11/2017. Tujuh ikon lainnya; kembang kelapa, ornamen gigi balang, baju sadariah, kebaya kerancang, batik Betawi, kerak telor, dan bir pletok.

Menurut laman Lembagakebudayaanbetawi.org, ondel-ondel dibuat untuk keperluan upacara dengan tujuan menolak bala atau bahaya. Seperti untuk acara penganten sunat, perkawinan, peresmian, pawai, dan ngamen di hari-hari tertentu seperti perayaan tahun baru masehi atau Imlek.

“Kita harus sepakat membedakan antara pengamen dan pengemis. Pengamen adalah orang yang tampil dan memberikan jasa. Kemudian orang yang merasa puas karena penampilannya memberi imbalan. Jadi ngamen itu boleh, tapi yang terjadi pada ondel-ondel belakangan ini tidak sesuai pakem, karena dijadikan alat untuk mengemis,” kata Iwan di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan dilansir dari Merdeka.com.

M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yang turut menyusun Peraturan Daerah No 4/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, juga menyesali fenomena ondel-ondel pengemis itu.

Saat menyusun perda tersebut lima tahun silam, bukan itu gambarannya soal masa depan ondel-ondel di ibukota. “Konsepnya adalah pemberdayaan masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta lewat berkesenian. Saya misalnya bercita-cita ada gedung kesenian di tengah kota. Dan hukumnya wajib, turis diajak menonton kesenian Betawi di sana. Bayangkan ada 4 juta turis ke Jakarta setiap tahun,” papar M Taufik dalam kuliah daring #3 Gerbang Betawi, akhir tahun lalu.

Beky Mardani, Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), juga menilai berlebihan kegiatan mengemis memanfaatkan ikon ondel-ondel. Diperlukan tindakan tegas dari Satpol PP terhadap mereka yang menggunakan ondel-ondel untuk mengemis.

“Namun, pemprov juga perlu menyediakan ruang-ruang publik agar para seniman Betawi termasuk seniman ondel-ondel, memiliki tempat untuk berkreasi,” ujar Beky.

Menurut M Taufik, Perda No 4 sebetulnya kalau mau dimanfaatkan secara baik sudah cukup untuk membangun masyarakat Betawi. Salah satu yang diatur misalnya, setiap hotel di Jakarta wajib memberikan suvenir Betawi kepada para tamunya. Kemudian satu hari dalam sepekan pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan baju Betawi.

“Bayangkan jumlah PNS DKI Jakarta mencapai 70 ribu orang,” kata wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra ini.

Soal Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi tersebut, Beky punya refleksi tersendiri. Kata ketua umum LKB, Perda No 4 yang sudah berumur lima tahun ini belum optimal di lapangan. Pertama, karena pemahaman pemangku kepentingan terkait perda ini belum utuh. Malah ada kesan kegiatan pelestarian budaya Betawi dilandasi dengan dasar kasihan.

Padahal tugas pemerintah provinsi melestarikan budaya Betawi merupakan amanat konstitusi, sesuai amanat UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam pasal 26 (6). Kemudian diperkuat dengan UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Jadi kegiatan pelestarian budaya betawi harus menjadi perhatian pemprov, siapa pun gubernurnya. Harus jadi concern semua, bukan hanya Dinas Kebudayaan,” tegas Bang Beky.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta mesti menjadi contoh untuk implementasi Perda No 4/2015. Misalnya, pembangunan gedung-gedung baru pemprov harus menggunakan ornamen Betawi.

Problemnya, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang memberikan izin tidak paham isi perda ini sehingga gedung-gedung baru pemda tidak memiliki ciri khas Betawi.

“Secara konstitusional memang jelas, sesuai amanat UU, maka pemerintah harus alokasikan pembiayaan terhadap program-program kebudayaan. Jadi itu sudah menjadi kewajiban atau keharusan pemda mendukung kegiatan pelestarian budaya betawi sebagai masyarakat inti Jakarta,” ujar Soni Sumarsono, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta 2017, saat diskusi bertajuk ‘Refleksi 5 Tahun Perda No 4/2015: Antara Kenyataan dan Harapan’, akhir tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Betawi Universitas Islam A-Syafiiyah Yusen Hardiman, mengusulkan Perda No 4 itu direvisi dan tentu diperkuat sesuai dengan perkembangan zaman seperti era digital. Tujuannya agar bisa selaras dan tidak terdegradasi oleh kehadiran budaya-budaya lain terutama budaya asing.

NAYLA A

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *