Anies Baswedan Perpanjang PSBB Hingga 10 Oktober 2020

anies-baswedan

GETPOST.ID, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB ketat hingga 10 Oktober 2020. Hal ini sesuai denagn Kepgub Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis 24 September 2020.

Anies menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB. Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M,” imbau Gubernur Anies dikutip dari Tempo.co

Jakarta PSBB Ketat Lagi

Setelah menjalankan PSBB transisi hingga 5 kali perpanjangan, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat yakni memberlakukan PSBB ketat pada 14-27 September 2020.

Keputusan ini diambil setelah melihat data kasus corona tinggi. Kemudian, rumah sakit khusus pasien corona juga hampir penuh. Dalam 2 Minggu PSBB ketat, hasilnya mulai terlihat. Meski begitu, butuh waktu lebih panjang agar virus corona ini benar-benar terkendali di Jakarta.

NAYLA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *