Pandi Jual Domain My.Id hanya US$1 Saja

domain pandi

GETPOST.ID, Jakarta- Demi meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri .id, menyiap strategi pemasaran khusus, yakni menetapkan harga jual hanya US$ 1 kepada end users untuk domain my.id. Harga jual tersebut efektif pada 17 September tahun ini.

PANDI dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, kecuali domain go.id dan mil.id. Pada 16 September 2014, pemerintah menetapkan PANDI sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. Per Agustus tahun ini, PANDI mencatat ada 330.207 nama domain .id yang dikelolanya.

Yudho Giri Sucahyo, Ketua PANDI, menjelaskan domain my.id dipasarkan ke luar negeri dan dalam negeri. Selain dari sisi harga, proses pendaftaran my.id juga makin mudah. Kali ini tidak memerlukan verifikasi dokumen apa pun dari sebelumnya dengan KTP/paspor, kecuali verifikasi e-mail yang masih aktif.

“Domain my.id memiliki keunikan tersendiri bagi penggunanya. Domain tersebut tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau e-mail pribadi semua orang di mana pun berada. Domain ini juga menarik dan seksi, karena merepresentasikan ‘my international domain’ atau ‘my identity’. Sehingga my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya yang berlaku bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia,” ujar Yudho dalam keterangan persnya, Senin 2 September 2019.

Menurutnya, selain my.id, PANDI juga akan memasarkan domain lain ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id, meski domain tersebut juga dipasarkan di dalam negeri. Sedangkan domain lainnya hanya dipasarkan di dalam negeri, yakni co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.

Sesuai dengan regulasi di Indonesia, sebagai registri domain .id, PANDI akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah RI.

SURAFA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Hi there! Would you mind if I share your blog with my facebook group?
    There’s a lot of folks that I think would really appreciate your
    content. Please let me know. Cheers